JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) sore. Sidang digelar sekitar pukul 16.45.
Sebelum jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho terlebih dahulu meminta Dhani untuk selalu menghadiri persidangan mengingat Dhani tidak ditahan.
Ratmoho menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Dhani karena penyidik dan jaksa juga tidak menahannya.
"Pengadilan pun tidak melakukan penahanan, tapi dengan catatan diharapkan setiap sidang Anda datang," ujar Ratmoho.
Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Timbulkan Kebencian atau Permusuhan
Dhani, lanjut Ratmoho, boleh saja tidak hadir dalam persidangan apabila dia sakit. Namun, Dhani diminta mengabarkan hal itu melalui tim penasihat hukumnya.
"Manusiawilah kalau seandainya berhalangan untuk tidak hadir, entah sakit entah apa, tapi tolong beritahu jaksa atau panitera. Jadi, kami tahu," kata Ratmoho.
"Saya sehat sekali," jawab Dhani.
Setelah itu, jaksa langsung membacakan dakwaan mereka. Dhani menjalani sidang atas dugaan ujaran kebencian.
Baca juga: Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Unggah yang Timbulkan Kebencian
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.