Berdasarkan permintaan NM, pihak bank kemudian melakukan verifikasi dengan cara memberikan berbagai pertanyaan detail kepada tersangka. Tentu tersangka dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut karena sudah memiliki database nasabah.
Setelah lolos verifikasi pihak bank, maka tersangka mendapatkan One Time Password (OTP). NM pun meminta customer service bank untuk segera menerbitkan kartu kredit baru, dan meminta agar kartu tersebut dikirim ke alamat rumah tersangka dan dapat digunakan untuk tarik tunai dan berbelanja online.
Modus kedua, para pelaku berpura-pura sebagai petugas bank. Mereka menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak bank, dan memberitahukan kartu kredit milik korban sedang mengalami kerusakan.
Korban kemudian diminta menyebutkan ATP tiga digit angka yang ada di belakang kartu, serta tanggal kedaluwarsa kartu kredit.
Setelah tersangka menguasai data kartu kredit milik korban, tersangka menggunakan data kartu kredit tersebut untuk transaksi tunai maupun online.
Kepada polisi, NM dan kedua rekannya mengaku telah melakukan pembobolan sebanyak 20 kali. Jumlah keuntungan yang dia raup sudah mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.