JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Fifi Lety Indra, mengatakan, sejak menjadi kuasa hukum Ahok pada kasus penondaan agama, sejumlah kliennya tak lagi menggunakan jasanya.
Alasannya, kata Fifi, para klien itu yang sebagian besar warga negara asing (WNA) takut dihubung-hubungkan dengan kasus penodaan agama yang saat itu dianggap syarat dengan kepentingan politik.
"Ada beberapa klien asing sampai tujuh yang pergi karena ketakutan, karena ramai-ramainya demo. Mungkin karena mereka takut di-associate dengan kejadian itu karena waktu itu cap penistaan agama begitu kencang dan demo itu kan begitu kencang," kata Fifi dalam wawancara dengan Najwa Shihab di channel Youtube Najwa yang dipublikasikan Senin (16/4/2018).
Baca juga : Berbagai Kegiatan yang Dijalankan Ahok Selama Dibui...
Fifi tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa membela kakak kandungnya itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
Fifi menilai Ahok tidak pernah sekalipun bermaksud menodai agama Islam. Selain itu, perjuangannya menjadi Gubernur DKI Jakarta juga ingin membuktikan bahwa Ahok ingin membantu warga Jakarta.
"Kalau pun Ahok bukan kakak kandung saya, dan saya diminta pergi bela dia ya saya pergi bela dia karena apa yang diperjuangkan Pak Ahok itu konstitusional. Kita bicara tentang konstitusi dan NKRI, kita harus hormati hukum di bangsa ini," kata Fifi.
Tahun lalu Ahok divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Saat ini Ahok menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonisnya tetapi MA menolak PK tersebut.
Baca juga : Kapan Ahok Akan Bebas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.