JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya selter atau tempat tinggal sementara yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga Kampung Akuarium.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengembalikan status kependudukan warga Kampung Akuarium yang sebelumnya digusur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, prosesnya sudah 100 persen.
"Kami sudah memberikan 166 KTP dan 79 Kartu Keluarga. Itu sebanyak selter-selter di sana, kami sudah berikan, baik di blok A, B, dan C," ujar Edison ketika dihubungi, Selasa (17/4/2018).
Baca juga: Kampung Akuarium Dibongkar dan Dibangun Kembali, Ini Kata Wali Kota
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan sejak satu bulan lalu. Disdukcapil DKI melakukan pendataan sepanjang warga memiliki surat pengantar dari RT/RW dan diverifikasi lurah.
"Jadi kami prinsipnya memberikan dokumen kependudukan kepada orang yang sudah ada pengantar RW yang punya dokumen kependudukan antar RT dan juga data lurah," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga Sebut Kemungkinan Bangun Rusunawa di Atas Kampung Akuarium
Pengembalian status kependudukan ini merupakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies memutuskan mengembalikan status kependudukan warga yang dulu terdampak penertiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Domisili mereka pada KTP dikembalikan ke tempat tinggal mereka semula.
Baca juga: Pembangunan Kampung Akuarium Tunggu Kesepakatan Warga
"Bagi semua tempat yang mana status kependudukannya bermasalah akibat penggusuran kemarin akan kami kembalikan. RT, RW dikembalikan, kemudian KTP, kartu keluarga dan lain-lain akan kami bereskan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).