Sementara itu, untuk senjata api dan amunisinya, Gatot menyebut barang tersebut pemberian pengusaha Ary Suta. Dia juga tidak tahu bahwa menyimpan senpi melanggar hukum.
Selain Gatot, tim penasihat hukumnya juga menyampaikan pleidoi mereka. Tim penasihat hukum Gatot menyebut, kliennya tidak terbukti bersalah melanggar pasal yang jadi tuntutan jaksa.
Minta dibebaskan
Atas pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan atau replik yang akan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/4/2018) pekan depan.
Jaksa sebelumnya menuntut Gatot dengan hukuman 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta.
Jaksa menilai, Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.