JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa yang dilindungi.
Gatot membacakan sendiri pleidoinya itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018) malam.
Mulanya, Gatot membacakan pleidoi tersebut dengan suara yang lugas dan tenang. Namun, suara Gatot mulai bergetar menyebut banyaknya rentetan hukuman yang harus dia jalani.
Gatot menyinggung vonis 10 tahun penjara yang harus dia jalani dalam kasus narkotika, tuntutan 3 tahun penjara untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa yang dilindungi, serta tuntutan 15 tahun penjara untuk kasus tindak asusila.
Rentetan hukuman itu membuatnya teringat pada nasib anak dan istrinya. Mata Gatot memerah dan berkaca-kaca mengingat nasib keluarganya itu.
"Setiap malam saya berpikir, bagaimana nasib anak saya dan istri saya apabila saya menjalani hukuman yang selama itu, sedangkan mereka hidup dan besar semua dari nafkah saya karena saya adalah tulang punggung mereka," kata Gatot.
Baca juga: Aa Gatot Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka
Ia takut istri dan anak-anaknya telantar dan menderita karena kasusnya itu. Dia berharap masih bisa berkumpul dengan keluarganya.
"Saya mohon kepada majelis hakim yang saya muliakan untuk memberi putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ujarnya dengan suara parau.
Tak berniat miliki senpi
Dalam pleidoinya, Gatot mengaku tidak pernah berniat memiliki senjata api atau satwa yang dilindungi.
Dia menyebut, harimau sumatera yang telah diawetkan dan dipajang di ruang tamu rumahnya itu sebagai hadiah ulang tahun dari Ustaz Guntur Bumi.
Sementara itu, elang brontok yang dia pelihara datang sendiri ke halaman rumahnya. Lagi pula, Gatot mengaku tidak tahu bahwa ia melanggar hukum dengan menyimpan dan memelihara satwa tersebut.
"Burung elang tersebut dalam keadaan sakit kakinya dan terikat rantai kakinya datang hinggap menghampiri saya. Melihat keadaan tersebut, saya iba dan kasihan, bergegas saya mengobatinya," kata Gatot.
Ia pun memutuskan memelihara elang itu karena kondisi satwa yang mengkhawatirkan dan tidak ada tetangga yang mengaku pemilik satwa tersebut.
"Saya memelihara dan merawat burung elang tersebut dengan telaten, dengan rasa kasih sayang, bahkan sampai saya pernah dicemburui istri saya," ucapnya.
Baca juga: Banyak yang Ingin Disampaikan, Aa Gatot Revisi Nota Pembelaannya
Sementara itu, untuk senjata api dan amunisinya, Gatot menyebut barang tersebut pemberian pengusaha Ary Suta. Dia juga tidak tahu bahwa menyimpan senpi melanggar hukum.
Selain Gatot, tim penasihat hukumnya juga menyampaikan pleidoi mereka. Tim penasihat hukum Gatot menyebut, kliennya tidak terbukti bersalah melanggar pasal yang jadi tuntutan jaksa.
Minta dibebaskan
Atas pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan atau replik yang akan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/4/2018) pekan depan.
Jaksa sebelumnya menuntut Gatot dengan hukuman 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 juta.
Jaksa menilai, Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.