JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga mengatakan, diskotek tersebut ditutup sejak Minggu (15/4/2018).
Ini dilakukan sebelum mencapai batas waktu penutupan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, yakni pada Rabu (18/4/2018) hari ini.
Diskotek tersebut harus ditutup setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut surat izin usaha mereka.
"Kita sudah duluan tutup dari Minggu. Enggak ada artinya juga buka. Ya SK (surat keterangan)-nya sudah ada," kata Tete kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga : Hari Terakhir Sense Karaoke dan Diskotek Exotic, Sandiaga Tunggu Laporan Anak Buah
Sudah tidak ada lagi aktivitas di diskotek tersebut. Tete mengatakan, ia sudah mengemas botol-botol minuman untuk dikembalikan ke penyuplai.
Sementara itu, pihaknya belum memutuskan akan diapakan tempat usaha mereka itu. Mereka pun sudah merumahkan lebih kurang 300 orang karyawan yang bekerja selama 20 tahun sejak diskotek itu berdiri.
"Belum ada pikiran mau diapakan. Kalau mau buka untuk saat ini belum, masih trauma," kata dia.
Ia mengutarakan kekecewaanya setelah menerima surat peringatan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TUDP) atau izin usaha.
Sebab, pencabutan itu, kata dia, dilakukan setelah di tempatnya tak lagi ditemukan narkoba sejak maraknya razia pada 2017.
"Kok situasinya kayak begini, ada saat kita steril, kita malah jadi korban. Kenapa enggak dari zaman dulu saja?" kata Tete.
Ia mengatakan, rencana ke depan, pihaknya akan tetap melanjutkan usaha diskotek. Mereka memilih kota-kota besar sekitar Jakarta sebagai target pembangunan ke depan.
"Kemungkiman besar kita mau buka di luar Jakarta. Kalau di Tangerang atau Bekasi kalau ada lokasi bagus kita mau buka," kata dia.
Baca juga : Sandiaga: Penutupan Diskotek Exotic Telah Sesuai Hasil Investigasi
Peringatan penutupan Diskotek Exotic dilayangkan setelah seorang pria bernama Sudirman (41) ditemukan tewas overdosis narkoba di sana pada Senin (2/4/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban memiliki riwayat penyakit jantung dan keluarga menolak korban diotopsi terkait dugaan narkoba.