JAKARTA, KOMPAS.com - Diskotek Exotic menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menerima rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk mencabut izin usaha mereka.
Kepala Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga mengatakan, BNNP DKI pernah melakukan razia tahun 2017. Saat itu memang ditemukan pengguna narkoba, tetapi tidak terbukti peredaran di Exotic.
"Kalau DKI mau ambil data BNNP yang merekomendasi. Itu kan diambil 2017 kalau kesalahan 2017, kenapa enggak ditutup dari 2017? Sementara 2017 enggak ditemukan narkoba," kata saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (18/4/2018).
Baca juga : 300 Karyawan Diskotek Exotic Dirumahkan
Tete mengatakan, Exotic tak hanya dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba, tapi juga judi.
"Razia 2017 pakai anjing pelacak sama alat-alat berat. Banyak fasilitas yang rusak. Dicurigai ada judi. Siapa yang berani buka judi? Orang itu mesin-mesin kayak (di tempat bermain) Timezone, masih di-packing juga," kata Tete.
Sejak saat itu, ia mengaku terjadi pengurangan minat pengunjung dan mengalami kerugian hampir 80 persen. Pihak sekuriti pun melakukan pengamanan ketat untuk para pengunjung.
"Exotic sejak ada razia BNNP itu sampai ke sini kami steril. Memang kita turun drastis. Kami enggak ada transaksi narkoba," katanya.
Sebelumnya, nama Exotic masuk dalam daftar rekomendasi penutupan tempat usaha oleh BNNP DKI Jakarta. Sebab, ditemukan seorang pengunjung Sudirman (41) yang diduga meninggal dunia akibat narkoba pada Minggu (2/4/2018).
Mereka menerima surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) atau izin usaha. Mereka diberi waktu 5 hari hingga pada Rabu ini untuk menutup usahanya.
Tapi Exotic sudah menutup usahanya sejak Minggu (15/4/2018).
"Sementara belum bisa berkuitik. Mau gimana," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.