JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku terkejut ketika mendengar Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta dinyatakan ilegal oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Ada pernyataan dari Pak Ketua Baznas, sahabat kita, guru kita juga Pak Bambang Sudibyo bahwa BAZIS DKI itu ilegal. Saya langsung tersentak gitu loh," kata Sandiaga dalam Focus Group Discussion (FGD) bertemakan 'Kepastian Kelembagaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Sandiaga menjelaskan selama 1,5 tahun berkampanye, ia mengetahui BAZIS DKI sudah melekat di hati warga. Ia pun terkejut ketika lembaga yang berdiri sejak 1968 itu dinyatakan ilegal oleh Baznas karena tak sesuai dengan perundang-undangan.
Sandiaga meminta BAZIS DKI bisa berkolaborasi dengan badan zakat lainnya, terutama Baznas. Ia menyebutkan salah satu opsi adalah menyesuaikan BAZIS DKi dengan undang-undang dan menginduk ke Baznas.
"Kami pasti akan cari... (solusi) don't worry. It's not gonna be... Nggak akan... ini kami bicara untuk kemaslahatan umat kok, jadi nggak ada yang tercederai, apa yang pemprov lakukan bersama Bazis untuk kemaslahatan umat," kata dia.
Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ketua Baznas Bambang Sudibyo meminta Bazis DKI Jakarta tidak memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi. Menurut Bambang Sudibyo, BAZIS DKI masih resisten terhadap Baznas agar badan amil itu menjadi Baznas daerah.
Anggota Bazis DKI sendiri diangkat oleh kepala daerah.
Mantan menteri keuangan itu mengatakan BAZIS DKI belum sesuai Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZIS DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"DKI lembaganya masih BAZIS. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, 23 Maret 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.