Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Terkejut BAZIS DKI Dianggap Ilegal

Kompas.com - 18/04/2018, 14:32 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku terkejut ketika mendengar Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta dinyatakan ilegal oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Ada pernyataan dari Pak Ketua Baznas, sahabat kita, guru kita juga Pak Bambang Sudibyo bahwa BAZIS DKI itu ilegal. Saya langsung tersentak gitu loh," kata Sandiaga dalam Focus Group Discussion (FGD) bertemakan 'Kepastian Kelembagaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Sandiaga menjelaskan selama 1,5 tahun berkampanye, ia mengetahui BAZIS DKI sudah melekat di hati warga. Ia pun terkejut ketika lembaga yang berdiri sejak 1968 itu dinyatakan ilegal oleh Baznas karena tak sesuai dengan perundang-undangan.

Sandiaga meminta BAZIS DKI bisa berkolaborasi dengan badan zakat lainnya, terutama Baznas. Ia menyebutkan salah satu opsi adalah menyesuaikan BAZIS DKi dengan undang-undang dan menginduk ke Baznas.

"Kami pasti akan cari... (solusi) don't worry. It's not gonna be... Nggak akan... ini kami bicara untuk kemaslahatan umat kok, jadi nggak ada yang tercederai, apa yang pemprov lakukan bersama Bazis untuk kemaslahatan umat," kata dia.

Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ketua Baznas Bambang Sudibyo meminta Bazis DKI Jakarta tidak memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi. Menurut Bambang Sudibyo, BAZIS DKI masih resisten terhadap Baznas agar badan amil itu menjadi Baznas daerah.

Anggota Bazis DKI sendiri diangkat oleh kepala daerah.

Mantan menteri keuangan itu mengatakan BAZIS DKI belum sesuai Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZIS DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"DKI lembaganya masih BAZIS. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, 23 Maret 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com