JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik berjanji akan mendukung rencana Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk membangun kembali Kampung Akuarium.
Caranya, dengan meloloskan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ).
"Itu kan dihijaukan. Dari jaman jebot itu orang sudah tinggal di situ sebelum ada dihijaukan. Banyak yang dihijaukan enggak puguh-puguh. Nah ini mesti ditinjau ulang maka perlu ada perubahan RDTR," kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Baca juga : Kalau Ada Gubernur Terpilih lalu Kampung Akuarium Dibubarkan, Warga Sakit Hati Lagi
"Jadi itu kan core-nya ada di tim pembangunan, di Asisten Pembangunan. Dia rumusin dong perubahan-perubahan apa," kata dia.
Taufik mengatakan, revisi Perda RDTRPZ tak hanya berguna bagi Kampung Akuarium nantinya. Ia menyebut banyak wilayah yang melanggar zonasi bakal diputihkan karena revisi ini.
"Saya contohkan paling konkret Senopati kenapa enggak kami ubah aja. Iya kan existing-nya apa sekarang? Usaha. Terus kalau existing-nya usaha, sementara ijinnya rumah, kira-kira duitnya masuk ke siapa? Ini sederhana lihatnya," ujar Taufik.
Baca juga : Demi Mereka yang Bertahan di Kampung Akuarium...
Landasan hukum soal Pemprov DKI yang membangun kembali Kampung Akuarium sempat dipertanyakan.
Sebab, Pemprov dulu menertibkan tempat itu salah satunya adalah karena itu merupakan lahan pemerintah. Jika sekarang dibangun permukiman, artinya tidak sesuai dengan peruntukan.
Sandiaga pun memastikan, Pemprov DKI akan membuat payung hukum sebelum menata kembali Kampung Akuarium di Jakarta Utara.
"Kami tidak mungkin membangun tanpa adanya perizinan atau regulasi yang sudah memayungi. Kami tidak akan melanggar hukum," kata Sandiaga.
Baca juga : Sandiaga: Kami Tak Mungkin Bangun Kampung Akuarium Tanpa Payung Hukum
Meski demikian, Sandiaga belum bisa menjelaskan payung hukum apa yang akan dibuat Pemprov DKI sebelum membangun kembali Kampung Akuarium.
Dia juga belum bisa memastikan apakah akan merevisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebelum menata kampung yang sempat digusur itu.