JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri.
"Bareskrim menyatukan semua, bukan disatukan bahasanya apa ya. Dari Krimum dilimpahkan ke Mabes. Gitu kali ya," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Nico menjelaskan, pelimpahan kasus Sukmawati ini dilakukan pada Senin (16/4/2018). Meski demikian Nico tak menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut.
Baca juga : GP Ansor Jatim: Sukmawati Minta Maaf, Kami Diperintah Cabut Laporan
"Saya enggak tau kalau itu (alasan pelimpahan). Pokoknya dari Polda Metro dilimpahkan ke Mabes. Ini baru dua hari yang lalu," sebutnya.
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.
Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan beberapa waktu lalu dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya.
"Saat itu dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu kan jelas menurut kami enggak bisa bisa disandingkan. Lalu, nyanyian Ibu Pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara begitu, dia meremehkan Sang Kuasa dong," ujar Denny di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Baca juga : Polri Pastikan Kasus Sukmawati Akan Ditangani Profesional
Saat melapor, Denny membawa barang bukti berupa video puisi Sukmawati yang telah tersebar di media sosial. Ia berharap polisi segera mengusut tuntas kasus itu.
Sementara di Bareskrim Polri, Sukmawati dilaporkan Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).