Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalitas Bazis DKI yang Dipermasalahkan

Kompas.com - 19/04/2018, 14:16 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik berkepanjangan soal legalitas Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta membuat Pemprov DKI mencari jalan keluar agar terbebas dari tudingan ilegal.

Dalam focus group discussion (FGD) bertemakan 'Kepastian Kelembagaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Provinsi DKI Jakarta" di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/4/2018), Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengaku tersentak saat tahu BAZIS dianggap ilegal oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Ada pernyataan dari Pak Ketua Baznas, sahabat kita, guru kita juga Pak Bambang Sudibyo bahwa Bazis DKI itu ilegal. Saya langsung tersentak gitu loh," kata Sandiaga.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo beberapa waktu lalu meminta Bazis DKI Jakarta tidak memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

Mantan menteri keuangan itu mengatakan, BAZIS DKI belum sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZIS DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Salah satu bentuk ketidaksesuaian dengan undang-undang yakni anggota Bazis DKI yang diangkat kepala daerah.

"DKI lembaganya masih BAZIS. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, 23 Maret 2018 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca juga : Sandiaga Terkejut BAZIS DKI Dianggap Ilegal

Sementara itu, Sandiaga menyampaikan, selama 1,5 tahun berkampanye, ia mengetahui Bazis DKI sudah melekat di hati warga. Ia pun menyayangkan badan yang ada sejak 1968 itu ternyata bermasalah.

Lebih tua

Sejarawan betawi Ridwan Saidi menuturkan, Bazis DKI punya historis yang melekat dengan sejarah Jakarta. Bazis DKI dilahirkan oleh Gubernur Ali Sadikin yang mendorong tumbuhnya kegiatan-kegiatan islami.

"Cerita awalnya memang karena Bang Ali mencari kreasi. Kreatifitas seluas-seluasnya," kata Ridwan.

Mulai jadi Gubernur sejak 1966, Ali Sadikin berfokus membangun Jakarta lebih modern dengan gemerlap ala kota metropolitan. Kebijakannya yang membiarkan prostitusi dan perjudian menuai kritik.

"Banyak dikritik juga beliau waktu itu karena perjudian lah, apa lah, nah itu dia munculkan kegiatan-kegiatan yang islami seperti Bazis, LPTQ, KODI," kata Ridwan.

Usia Bazis lebih tua dibanding dengan Baznas yang resmi dan dibentuk pemerintah tahun 2001. 'Senioritas' ini salah satu penyeban selama bertahun-tahun ini, Bazis DKI menolak menginduk ke Baznas dan memilih swakelola di bawah Pemprov DKI Jakarta.

"Alasannya (menolak menginduk) sangat sederhana, kan kita pengen independen. Dan juga kita lebih dulu dalam sejarah, sudah ada lebih dulu," kata Ketua Bazis DKI Zahrul Wildan.

Perolehan dana

Selain soal sejarah, Zahrul juga mengaku pihaknya menolak melebur ke Baznas lantaran tak ingin dana amil lari ke kas nasional. Jika jadi Baznas daerah, perolehan Bazis DKI sebanyak 30 persennya dialokasikan untuk nasional.

"Ada kewajiban itu kalau selama ini hanya 70 persen pendayagunaanya ke kita," kata Zahrul.

Baca juga : Sandiaga Bermimpi Bazis DKI Bisa Punya Hotel hingga Rumah Sakit

Dibandingkan dengan perolehan amil Baznas, Bazis lebih tinggi. Pada 2017 saja, Baznas hanya mampu mengumpulkan dana ZIS sebesar Rp 155 miliar, sedangkan Bazis mengumpulkan Rp 169 miliar.

Tahun 2018, Bazis bahkan berambisi mengumpulkan Rp 300 miliar. Zahrul mengiyakan banyaknya perolehan DKI yang harus lari ke Baznas jika mereka menginduk. "Ha ha ha, disimpulkan sendiri lah," katanya.

Ia juga mengamini banyaknya pihak yang membela Bazis DKI. Kendati berharap dapat mempertahankan statusnya, Zahrul mengungkapkan kemungkinan akan ada perubahan untuk bisa selaras dengan Baznas.

"Bisa bergabung dengan Baznas, ada juga ganti nama tapi tetap pelaksanaannya, apa tetap seperti sekarang tapi pengakuan kepada Baznas... Tapi intinya masukan dari masyarakat semua ingin seperti sekarang," kata dia.

Dengan banyaknya pembelaan, Zahrul mengatakan, mungkin juga Gubernur Anies Baswedan menggugat UU yang dipermasalahkan Baznas ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah pernah judicial review, insya Allah kalau nanti keputusan Gubernur seperti itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com