JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek industri rumahan yang memproduksi arak ciu atau minuman fermentasi beras tape di Jalan Sinyar II Nomor 27 RT 001 RW 012, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, rumah milik TPN (65) memproduksi ciu di luar ketentuan produksi.
"Kami baru saja menindak di sebuah rumah dengan pemilik inisial TPN yang memproduksi bahan minuman diduga ciu. Ini tidak memenuhi ketentuan pembuatan karena produksi di dalam rumah," kata Roma di lokasi.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Ciu Rumahan di Ciledug
Berdasarkan penyelidikan sementara, TPN telah memproduksi ciu selama 5 tahun. Dalam satu hari, TPN bisa memproduksi 20-30 botol dengan harga bervariasi mulai Rp 18.000 hingga Rp 25.000.
"Ini membahayakan karena akan kami periksa dulu di laboraturium. Indikasi kandungan alkoholnya 38-40 persen," ujarnya.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 drum besar ciu hasil proses fermentasi, 100 botol ukuran 600 mililiter, satu dandang besar, dan setengah toples ragi.
Baca juga: Dua Penjual 21 Liter Miras Jenis Ciu Hanya Didenda Rp 1 Juta
Kemudian sebuah jeriken besar berisi seperempat ciu siap konsumsi, sebuah jeriken kecil berisi ciu siap konsumsi, dan sebuah kompor.
TPN disangkakan Pasal 142 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.