JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh unit usaha bermerk Sense yang berada di Mal Mangga Dua Square telah berakhir riwayatnya pada Kamis (19/4/2018) kemarin.
Sebanyak 30 Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja diturunkan untuk memastikan unit-unit usaha Sense yang terdiri dari restoran, karaoke, dan bar telah berhenti beroperasi.
"Kami pastikan bahwa hari ketiga jenis usaha itu di Sense ini tutup operasi, operasional tutup. Oleh karena itu, tim kami memastikan benar bahwa kegiatan itu telah ditutup pemiliknya," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, di lokasi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dua unit usaha milik Sense yaitu karaoke dan bar sudah berhenti beroperasi sejak satu pekan kemarin. Sementara, restoran Sense masih menerima tamu hingga Rabu (18/4/2018) lalu.
Baca juga : 5 Fakta Menarik tentang Penutupan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic
Suasana berbeda langsung terasa setelah penyegelan selesai dilakukan. Lobi restoran yang awalnya terang bendara berubah menjadi gelap gulita tanda tempat tersebut telah berhenti beroperasi.
Sebelumnya, sempat ada perdebatan singkat antara manajemen Sense dan petugas Satpol PP mengenai penutupan restoran tersebut. Pasalnya, ada sejumlah konsumen yang telah memesan tempat sejak jauh-jauh hari.
"Ini (restoran) sudah ada yang booking untuk hari-hari ke depan sampai akhir April. Setelah April semua sudah kosong," kata seorang perwakilan manajemen Sense.
Baca juga : Penyegelan Unit Usaha Sense oleh Satpol PP Berlangsung Kondusif
Namun, Satpol PP mengambil langkah tegas. Restoran tersebut tetap ditutup sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta.
"Surat dari PTSP menyatakan bahwa ketiga udaha tersebut ditutup, Tanda Daftar Usaha Pariwisatanya dicabut. Artinya, bahwa usaha itu tidak boleh lagi beroperasi apapun alasannya," kata Yani.
Berawal dari Penggerebekan
Tamatnya riwayat Sense seolah tinggal meunggu hari setelah Sense Karaoke digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (11/4/2018) lalu.
Saat itu, BNN mengamankan 36 orang yang diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba di tempat tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN juga menemukan sejumlah barang bukti sdjumlah narkoba yang disimpan dalam plastik-plastik kecil.
"BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin dalam plastik-plastik kecil untuk diedarkan dalam ruang karaoke," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.
Baca juga : Kisah Keberanian Srikandi Satpol PP Tutup Alexis, Sense, hingga Exotic...
Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mengambil langkah tegas.
Kamis (20/4/2018), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Dinas PM PTSP.
Tak sampai 24 jam, Dinas PM PTSP langsung mencabut izin usaha milik Sense. Sense diberikan waktu 5x24 jam untuk menghentikan operasional seluruh unit usahanya.
Tenggat waktu itu telah berakhir pada Kamis (19/4/2018) kemarin. Tanpa perlawanan berarti, Srikandi Satpol PP pun menyegel dan mengakhiri riwayat Sense yang telah beroperasi belasan tahun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.