JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum dapat menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka, Depok yang dimulai pada tahun 2015.
"Saat ini penyidik sedang melakukan proses penyidikan, mengumpulkan alat bukti, termasuk juga masih dalam rangka proses penghitungan kerugian negara, tentunya saat ini berproses," ujar Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Hingga saat ini, lanjut Didik, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa.
Baca juga: Mantan Wali Kota Depok Diperiksa soal Dugaan Korupsi Jalan Nangka
Menurutnya, penyelidikan kasus ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
"Intinya, semua pemeriksaan nanti kami analisa sejauh mana keterangan apakah sudah cukup, apakah masih ada tambahan, nanti kami analisis," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terkait kasus ini, penyidik Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok telah memeriksa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Menurutnya, Nur Mahmudi diperiksa pada Kamis (19/4/2018).
Baca juga: Kantor KPU Tak Kunjung Dibangun, Wali Kota Depok Salahkan Pemerintahan Nur Mahmudi
"Jadi di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo.
Meski demikian, Argo belum menyebutkan duduk perkara kasus, termasuk temuan-temuan yang menyebabkan dugaan korupsi ini muncul.
Ia juga tidak menyebutkan apakah dugaan korupsi ini muncul dari laporan waega atau penyelidikan polisi.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Nilai Nur Mahmudi Layak Jadi Cagub DKI
"Untuk korupsi maaf, ya, tidak bisa kami sampaikan," katanya.