Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Kompas.com - 23/04/2018, 17:27 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Ahmad Dhani menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dan kurang jelas.

Hal itu disampaikan salah satu penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

"Kami mendapati surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah surat dakwaan yang kabur (obscure libel), serta tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam, membacakan eksepsi.

Hendarsam mengungkapkan beberapa alasan yang membuat timnya menilai dakwaan jaksa itu kabur.

Baca juga : Pihak Ahmad Dhani Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai dengan Penyidikan

Salah satunya yakni karena jaksa tidak melampirkan bukti screenshot percakapan Dhani dengan saksi Suryopratomo Bimo AT, admin akun media sosial Dhani, yang biasa mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter.

Dhani diketahui mengirimkan tulisan yang akan diunggah admin ke Twitter, melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam dakwaannya, jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Dhani di Twitter yang diunggah oleh Bimo.

"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menunjukkan pula kalimat yang jelas berupa screenshot WA (WhatsApp) terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo AT, karena hal itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Hendarsam.

Baca juga : Dalam Eksespsi, Ahmad Dhani Ragukan Dakwaan JPU

Alasan lainnya, tim penasihat hukum menilai, jaksa tidak menjelaskan dengan detail apakah tulisan yang diunggah admin media sosial tersebut, sama persis dengan tulisan yang dikirimkan Dhani kepada admin tersebut melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, tim penasihat hukum menyebut, dakwaan jaksa tidak memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap, yang dapat menunjukkan fakta-fakta perbuatan Dhani memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga : Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi Secara Lisan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

"Sehingga sudah sepatutnya surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hendarsam.

Adapun jaksa sebelumnya mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melalui akun Twitter-nya.

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com