Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahmad Dhani: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Hasil Penyidikan

Kompas.com - 23/04/2018, 18:01 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan polisi.

Hendarsam menyampaikan, dalam dakwaannya, jaksa menyebut tiga tweet di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang dinilai mengandung unsur tindak pidana diunggah oleh seorang admin bernama Suryopratomo Bimo AT.

Bimo mengunggah tulisan yang dikirimkan Dhani kepadanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Hal tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Sebab, hanya satu tweet yang diunggah Bimo, yakni tweet pada 6 Maret 2017.

Baca juga : Pengacara Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

"Sedangkan unggahan pada tanggal 7 Februari 2017 dan unggahan pada tanggal 7 Maret 2017 adalah bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo AT, namun saksi lain yaitu ada tim medsos lainnya," kata Hendarsam.

Hendarsam membacakan nota keberatan (eksepsi) tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Hendarsam menjelaskan, dakwaan jaksa selayaknya tidak menyimpang dari hasil penyidikan polisi.

Baca juga : Ahmad Dhani: Dari Ribuan Tweet Saya, Tak Ada yang Rendahkan Suku atau Agama Lain

Dengan alasan tersebut, tim penasihat hukum Dhani menilai dakwaan jaksa sebagai suatu hal yang kabur dan sudah seharusnya batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

"Uraian surat dakwaan jaksa tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya dan tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Hal demikian jelaslah akan menyulitkan posisi terdakwa dalam pembelaan," ujar Hendarsam.

Adapun jaksa sebelumnya mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.

Baca juga : Kicauan Ahmad Dhani yang Berujung Dakwaan Timbulkan Kebencian...

Ada tiga tweet yang dinilai jaksa memenuhi unsur tindak pidana.

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com