JAKARTA, KOMPAS.com - Sandiaga Uno harus berurusan dengan pihak kepolisian sejak dirinya masih menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sandiaga dituduh terlibat penggelapan aset lahan dalam likuidasi perusahaan yang terjadi beberapa tahun lalu. Namun laporan kasus itu baru dilayangkan Fransiska Kumalawati Susilo ketika Sandiaga mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rekan bisnis Sandiaga, yaitu Andreas Tjahjadi juga turut dilaporkan. Dua kali Fransiska melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan pertama pada 8 Maret 2017. Sandiaga dan Andreas dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Fransiska melaporkan mereka dengan tuduhan telah melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan pada tahun 2012.
Tak lama setelah itu, yaitu pada 21 Maret 2017, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas dengan tuduhan memalsukan kwitansi.
Menurut Fransiska, laporan tersebut masih berkaitan dengan laporannya yang pertama. Menurutnya, berdasarkan data yang dia dapat dari notaris, ada kwitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani Djoni Hidayat.
Namun, Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kwitansi itu.
Fransiska mengungkapkan, Djoni merupakan direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat dewan direksi.
Andreas Jadi Tersangka
Polisi lalu menyelidiki kasus penggelapan lahan dan pemalsuan kwitansi yang dituduhkan kepada Sandiaga dan Andreas. Polisi beberapa kali memanggil Sandiaga dan Andreas untuk menjalani pemeriksaan.
Pada tanggal 19 Oktober 2017 polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka tetapi Sandiaga tidak.
Fransiska mempertanyakan, mengapa polisi menganggap Sandiaga tidak terlibat. Padahal menurutnya, saat itu, Sandiaga merupakan salah satu pemegang saham PT Japirex.
Fransiska mengaku memiliki bukti Sandiaga terlibat dalam kasus itu. Dia berharap polisi kembali menyelidikinya.
Pada tanggal 15 November 2017 polisi melakukan penahanan terhadap Andreas.