JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Jaksa mendakwa Dhani dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.
Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.
Bantah rendahkan suku atau agama
Ahmad Dhani hanya menyampaikan eksepsi lisan secara singkat. Dia menyebut, tulisan-tulisannya dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak pernah merendahkan suku dan agama lain.
"Pada intinya, dari ribuan twit saya dari 2010, tidak ada twit saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," ujar Dhani.
Baca juga: Pengacara Sebut Kicauan Ahmad Dhani di Twitter Tak Tunjukkan Rasa Kebencian
Menurut Dhani, jangankan menghina, merendahkan suku atau agama lain melalui akun Twitter-nya pun tidak pernah dia lakukan.
Tim penasihat hukum Dhani menilai, jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur tindak pidana dalam unggahan di Twitter kliennya itu.
Mereka menganggap jaksa tidak menjelaskan dengan detail, apakah tulisan yang diunggah admin media sosial Dhani, Suryopratomo Bimo AT, sama persis dengan tulisan yang dikirimkan Dhani kepada admin tersebut melalui pesan WhatsApp.
Tim penasihat hukum juga mempermasalahkan jaksa yang tidak melampirkan bukti screenshot percakapan Dhani dengan Bimo yang biasa mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter.
Dalam dakwaannya, jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Dhani di Twitter yang diunggah Bimo.
"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menunjukkan pula kalimat yang jelas berupa screenshot WA (WhatsApp) terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo AT karena hal itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Tak sesuai penyidikan
Hendarsam menyebut, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan polisi.