Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tiga cuitan di Twitter Dhani yang dinilai mengandung unsur tindak pidana hanya diunggah Bimo.
Hal tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Sebab, hanya satu cuitan yang diunggah Bimo, yakni cuitan pada 6 Maret 2017.
"Sementara unggahan pada 7 Februari 2017 dan unggahan pada 7 Maret 2017 bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo AT, tetapi saksi lain, yaitu ada tim medsos lainnya," kata Hendarsam.
Keberatan lain yang disampaikan tim penasihat hukum Dhani adalah soal kedudukan kliennya dalam surat dakwaan jaksa.
Baca juga: Pengacara Ahmad Dhani: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Hasil Penyidikan
Hendarsam menyampaikan, dakwaan jaksa menyebut tindak pidana yang dilakukan Dhani itu dilakukan secara bersama-sama. Namun, Hendarsam heran karena hanya Dhani yang didakwa melakukan tindak pidana, tidak ada terdakwa lain.
Hendarsam mengatakan, kicauan yang diunggah di Twitter Dhani tidak menunjukkan kebencian terhadap SARA.
Kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter tidak spesifik menunjuk ke salah satu golongan ataupun individu tertentu, tetapi lebih bersifat umum.
Kicauan Dhani, lanjutnya, juga tidak mengajak orang lain membenci seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
"Dari tiga unggahan di Twitter terdakwa tersebut, tidak ada kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun golongan tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Hendarsam.
Hendarsam menyebut jaksa juga tidak menguraikan cara Dhani menimbulkan kebencian melalui akun Twitter-nya dalam dakwaan mereka.
Dengan alasan-alasan tersebut, tim penasihat hukum menilai, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dan kurang jelas.
Karena itu, mereka menilai, dakwaan jaksa layak dibatalkan.
Jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi Dhani dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.