Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan-bantahan Ahmad Dhani atas Dakwaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 24/04/2018, 10:43 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tiga cuitan di Twitter Dhani yang dinilai mengandung unsur tindak pidana hanya diunggah Bimo.

Hal tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Sebab, hanya satu cuitan yang diunggah Bimo, yakni cuitan pada 6 Maret 2017.

"Sementara unggahan pada 7 Februari 2017 dan unggahan pada 7 Maret 2017 bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo AT, tetapi saksi lain, yaitu ada tim medsos lainnya," kata Hendarsam.

Keberatan lain yang disampaikan tim penasihat hukum Dhani adalah soal kedudukan kliennya dalam surat dakwaan jaksa.

Baca juga: Pengacara Ahmad Dhani: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Hasil Penyidikan

Hendarsam menyampaikan, dakwaan jaksa menyebut tindak pidana yang dilakukan Dhani itu dilakukan secara bersama-sama. Namun, Hendarsam heran karena hanya Dhani yang didakwa melakukan tindak pidana, tidak ada terdakwa lain.

Hendarsam mengatakan, kicauan yang diunggah di Twitter Dhani tidak menunjukkan kebencian terhadap SARA.

Kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter tidak spesifik menunjuk ke salah satu golongan ataupun individu tertentu, tetapi lebih bersifat umum.

Kicauan Dhani, lanjutnya, juga tidak mengajak orang lain membenci seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

"Dari tiga unggahan di Twitter terdakwa tersebut, tidak ada kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun golongan tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Hendarsam.

Hendarsam menyebut jaksa juga tidak menguraikan cara Dhani menimbulkan kebencian melalui akun Twitter-nya dalam dakwaan mereka.

Dengan alasan-alasan tersebut, tim penasihat hukum menilai, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dan kurang jelas.

Karena itu, mereka menilai, dakwaan jaksa layak dibatalkan.

Jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi Dhani dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com