JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 korban peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengajukan kompensasi biaya pengobatan mereka kepada negara.
Mereka mengajukan kompensasi tersebut dalam sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Khusus korban bom Thamrin, ada sembilan orang yang mengajukan kompensasi. Salah satunya yakni Laili Harlina, istri dari seorang pria yang meninggal karena menjadi korban ledakan bom Thamrin.
Baca juga : Luka yang Membekas pada Polisi Korban Ledakan Bom Kampung Melayu
Nilai kompensasi yang diajukan Laili lebih dari Rp 500 juta.
"Ini untuk bom Thamrin, suami saya meninggal dua hari setelah kejadian. (Nilai kompensasinya) Rp 571 juta," ujar Laili dalam persidangan.
Selain Laili, delapan orang lainnya yang mengajukan kompensasi adalah korban selamat yang saat itu terkena ledakan dan penembakan.
Maisi Sabadiah, Khairil Islami, Dwi Siti Romdoni, dan Frane adalah korban yang berada di gerai kopi Starbucks Sarinah, salah satu titik ledakan saat peristiwa teror.
Baca juga : Penyalur Dana Bom Thamrin Pernah Ikut Pelatihan Militer di Filipina
Jumlah kompensasi yang mereka ajukan beragam. Maisi misalnya, dia mengajukan kompensasi sebesar Rp 237 juta, namun yang tercatat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekitar Rp 41 juta.
Kemudian, ada pula Agus Kurnia dan Muhammad Nurman Permana yang menjadi korban ledakan di pos polisi Jalan MH Thamrin.
Dua korban bom Thamrin lainnya yang mengajukan kompensasi yakni Budiono dan Suminto. Mereka adalah anggota polisi yang ditembak pelaku teror yang mendatangi lokasi kejadian.
"Saya korban setelah ledakan itu. Kan saya datang ke TKP, saya ditembak di jalur busway," kata Suminto.
Baca juga : Derita Korban Bom Thamrin, Tak Bisa Tidur hingga Tak Bisa Mendengar...
Selain korban bom Thamrin, ada tiga korban bom Kampung Melayu yang juga mengajukan kompensasi. Mereka adalah Dame Siahulu, Susi Afitriyani, dan Nugraha Agung Laksono.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini mengatakan, pengadilan akan memproses permohonan kompensasi mereka.
"Ini bentuk permohonan ya, belum tahu dikabulkan atau enggak, lihat perkembangan sidang nanti," kata Jaini.
Adapun dalam kasus ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin, bom Kampung Melayu, hingga bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.