JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cakung melakukan pemasangan stiker terhadap obyek penunggak pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan (PBB), di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
PLH Kepala UPPRD Kecamatan Cakung Nur Ahdiyani Mamad mengatakan, terdapat 22 restoran dan sebuah perusahaan yang dipasangi stiker karena menunggak pajak.
"Hari ini kita melakukan kegiatan berupa pemasangan stiker untuk penunggak pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Nur, kepada wartawan, Selasa (24/4/2018).
Baca juga : Sandiaga: Harapan Kami, Penunggak Pajak Tidak Perlu Diumumkan, tetapi...
Nur mengatakan, sebanyak 22 restoran yang menunggak pajak itu terdapat di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Cakung. Jumlah total tunggakan pajak 22 restoran itu mencapai Rp 395 juta.
Pihak UPPRD kemudian memasang satu stiker sebagai percontohan, dan memberi waktu kepada para penunggak pajak untuk melunasi.
"Kita pasang satu sebagai contoh, karena kami sudah buat perjanjian dengan pihak mal. Jadi, kami kasih waktu lima hari untuk pelunasan," ujar dia.
Baca juga : Anies: Setelah Data Dirilis, Penunggak Pajak Mobil Langsung Bayar
Sementara itu, untuk penunggak pajak PBB, pihaknya melakukan pemasangan stiker di PT Arkon yang berada di Jalan Raya Bekasi KM 24, Cakung Timur.
"Pajak PBB tadi kita lakukan di PT Arkon dengan nilai (tunggakan) Rp 1,4 miliar, kita pasang spanduk dan stiker di sana," ujar Nur.
Nur mengatakan, bila dalam waktu lima hari tidak ada itikad dari para penunggak pajak itu untuk membayar, maka sanksi akan kembali diberikan.
"Bila dalam lima hari tidak ada pembayaran maka kita akan serahkan ke KPK," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.