Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Bom Thamrin Tidak Hadirkan Saksi Menguntungkan

Kompas.com - 24/04/2018, 15:50 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Aman Abdurrahman, tidak mengajukan saksi yang bisa menguntungkan dirinya dalam persidangan.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018), menanyakan apakah Aman akan mengajukan saksi di persidangan.

"Sekarang giliran terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan. Apakah ada? Kalau ada, kami beri waktu sampai Jumat," tanya Hakim Akhmad, di ruang sidang, Selasa siang.

Aman menjawab pertanyaan hakim secara singkat. "Tidak," ujar Aman.

Baca juga : Menkumham Benarkan Ada Komunikasi antara Bahrun Naim dan Aman Abdurahman

Hakim kemudian memutuskan agar persidangan langsung memasuki agenda pemeriksaan Aman. Sidang akan digelar pada Jumat (27/4/2018).

"Kita langsung ke pemeriksaan terdakwa pada hari Jumat. Kalau bisa pukul 09.00 WIB atau 09.30 WIB," kata Jaini.

Penasihat hukum Aman, Asrudin Hatjani, menyampaikan, keputusan untuk tidak menghadirkan saksi menguntungkan diputuskan langsung oleh Aman.

Dia juga tidak mengetahui alasan Aman tidak menghadirkan saksi yang menguntungkan, karena Aman tidak memberitahukan alasannya.

Baca juga : Terdakwa Bom Thamrin: Sejak Ditangkap, Saya Tak Diizinkan Dibesuk Keluarga

"Prinsipnya sih, kami serahkan kepada terdakwa karena dari kemarin pun sudah kami tanyakan perihal masalah saksi. Beliau tetap sepakat untuk tidak menghadirkan, langsung pemeriksaan terdakwa saja," ucap Asrudin, seusai sidang.

Pada sidang Selasa (17/4/2018) pekan lalu, Aman mengaku tidak pernah diizinkan berkomunikasi atau dibesuk keluarganya, sejak ditangkap pada 18 Agustus 2017.

Karenanya, Aman mengaku bingung dapat menghadirkan saksi yang meringankan.

Baca juga : Terdakwa Bom Thamrin Akui Kritisi Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon

"Saya bingung juga, bagaimana saya bisa mendatangkan saksi. Sejak saya ditangkap sampai sekarang, saya tidak diizinkan komunikasi sama keluarga, untuk membesuk pun tidak, sudah 8 bulan," ujar Aman, saat itu.

Dalam kasus ini, Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin, pada Januari 2016.

Aman menggerakkan orang untuk melakukan teror dengan berceramah. Materi ceramah itu diambil dari buku seri materi tauhid karangannya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com