JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Puji Haryanan menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dokter Ryan Helmy.
Hal tersebut disampaikan Puji, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018).
Helmy merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dokter Letty, istri terdakwa sendiri.
"Menimbang berdasarkan fakta majelis hukum maka sidang pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan," kata Puji, di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018).
Hakim menilai, semua poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum pada persidangan sebelumnya tidak beralasan dan tidak bisa diterima.
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Dokter Helmy
Sementara itu, anggota majelis hakim Muhammad Sirat dalam pertimbangannya menyatakan, terdakwa secara sadar melakukan penembakan terhadap korban.
Sebab, terdakwa sebelum melakukan aksinya sudah melakukan latihan menembak terlebih dulu.
"Menimbang bahwa sebelum terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, (terdakwa) melakukan latihan menembah dengan target kaleng bekas. Menurut pendapat majelis hakim, justru menunjukan bahwa terdakwa secara sadar memahami sebelum menggunakan senjata api perlu melatih diri," ujar Sirat.
Baca juga : Penasihat Hukum Sebut Dokter Helmy Alami Gangguan Jiwa
Dengan demikian, hakim memutuskan persidangan akan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, tim penasihat hukum Helmy meminta hakim untuk menunda persidangan hingga Kamis (26/2/2018), dengan alasan belum mengetahui saksi-saksi yang akan diajukan jaksa.
"Maaf majelis hakim, agenda hari ini hanya putusan terhadap eksepsi, kami belum mempersipkan diri, dan belum diberikanya nama saksi-saksi yang dihadirkan JPU," ucap tim penasihat hukum Helmy, kepada hakim.
Hakim kemudian mengabulkan dan meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada Kamis mendatang, dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Helmy membunuh dokter Letty yang merupakan istrinya sendiri dengan menembakan beberapa peluru menggunakan senjata api. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 November 2017 lalu di Klinik Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.