Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSTJ Sampaikan 6 Usul Penghentian Reklamasi Jakarta untuk Anies

Kompas.com - 24/04/2018, 18:20 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyampaikan enam poin usulan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta secara keseluruhan.

Anggota KSTJ dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea menyatakan, poin pertama yang diusulkan ke Anies untuk menghentikan proyek reklamasi yakni menghapus pasal-pasal reklamasi di Raperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3), dan Raperda Tata Ruang Pantura.

Poin kedua, pihaknya meminta Anies mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan.

"Jadi, Teluk Jakarta harus disebutkan dalam Raperda nanti menjadi kawasan koservasi lingkungan yang harus diperbaiki, dan yang kita tahu, sudah tercemar. Kemudian, dijadikan zona tangkap nelayan," kata Tigor, kepada wartawan, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Baca juga : Empat Menteri yang Diperiksa soal Kasus Reklamasi...

Poin ketiga, pihaknya meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 137 Tahun 2017, yang mengatur Panduan Pancang Kota Pulau C, D dan G.

Kedua pergub tersebut disebut diterbitkan pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

"Padahal, mudah saja pergub itu dicabut (Anies)," ujar Tigor.

Baca juga : Konsumen Pulau Reklamasi Cabut Gugatan terhadap Gubernur Anies

Keempat, melakukan pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta, termasuk pemulihan di pulau-pulau yang sudah terbentuk.

"Saya pagi dari sana, Pulau C, D dan G masih tercium baunya tidak enak. Karena aliran sungai dan laut masuk ke Teluk Jakarta. Ini kan harus dipikirkan," ujar Tigor.

Baca juga : Soal Reklamasi yang Dianggap Tidak Ada di RPJMD...

Kelima, pihaknya meminta Anies melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki izin di atas pulau D.

Terakhir keenam, memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi, dengan menjamin keberlangsungan kehidupan lewat mendorong peraturan daerah turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com