JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyampaikan enam poin usulan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta secara keseluruhan.
Anggota KSTJ dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea menyatakan, poin pertama yang diusulkan ke Anies untuk menghentikan proyek reklamasi yakni menghapus pasal-pasal reklamasi di Raperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3), dan Raperda Tata Ruang Pantura.
Poin kedua, pihaknya meminta Anies mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan.
"Jadi, Teluk Jakarta harus disebutkan dalam Raperda nanti menjadi kawasan koservasi lingkungan yang harus diperbaiki, dan yang kita tahu, sudah tercemar. Kemudian, dijadikan zona tangkap nelayan," kata Tigor, kepada wartawan, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Baca juga : Empat Menteri yang Diperiksa soal Kasus Reklamasi...
Poin ketiga, pihaknya meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 137 Tahun 2017, yang mengatur Panduan Pancang Kota Pulau C, D dan G.
Kedua pergub tersebut disebut diterbitkan pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
"Padahal, mudah saja pergub itu dicabut (Anies)," ujar Tigor.
Baca juga : Konsumen Pulau Reklamasi Cabut Gugatan terhadap Gubernur Anies
Keempat, melakukan pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta, termasuk pemulihan di pulau-pulau yang sudah terbentuk.
"Saya pagi dari sana, Pulau C, D dan G masih tercium baunya tidak enak. Karena aliran sungai dan laut masuk ke Teluk Jakarta. Ini kan harus dipikirkan," ujar Tigor.
Baca juga : Soal Reklamasi yang Dianggap Tidak Ada di RPJMD...
Kelima, pihaknya meminta Anies melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki izin di atas pulau D.
Terakhir keenam, memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi, dengan menjamin keberlangsungan kehidupan lewat mendorong peraturan daerah turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.