JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, permintaan kenaikan tarif ojek online hingga Rp 4.000 per kilometer terlalu tinggi.
Sebab, kenaikan tersebut melebihi tarif taksi konvensional yang hanya Rp 3.500 per kilometer.
"Mereka minta Rp 4.000 per kilometer itu menurut saya ngawur. Ngawurnya kenapa, ya terlalu tinggi. Kalau Rp 4.000 per kilometer itu artinya lebih tinggi dari taksi. Taksi saja cuma Rp 3.500," kata Tulus, dalam sebuah diskusi di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Baca juga : Demo Ojek Online: Tarif Sekarang Sudah Enggak Manusiawi, Bang!
Tulus menyatakan, tarif Rp 4.000 per kilometer juga dinilai sangat tinggi bagi para konsumen. Menurut dia, penetapan tarif harus menguntungkan semua pihak.
"Ini sepeda motor yang notabene jelas ongkos produksinya lebih rendah, kok meminta Rp 4.000 per kilometer. Jadi yang diminta menurut saya terlalu tinggi," ujar Tulus.
Kendati begitu, Tulus meminta agar pihak aplikator mendengarkan permintaan para pengemudi yang menginginkan kenaikan tarif.
Baca juga : Sampaikan 3 Tuntutan, Pengemudi Ojek Online Tunggu Realisasi Janji Komisi V DPR
"Pertama, dalam hal tarif harus ada keadilan tarif. Dalam arti, keadilan untuk operator, keadilan untuk konsumen, dan keadilan untuk driver. Dalam hal itu, aplikator harus mendengarkan apa yang disuarakan oleh driver. Tetapi, saya melihat besaran tarif yang diusulkan driver itu juga sangat-sangat tinggi," ucap dia.
Ribuan pengemudi ojek online mengajukan tuntutan dalam aksi demo yang digelar di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Baca juga : Saat Perwakilan Ojek Online Se-Indonesia Mengadu ke DPR
Koordinator lapangan ojek online dari Gerakan Aksi Roda Dua NKRI (Garda), Ari, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tiga tuntutan yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, Ketua DPRI Bambang Soesatyo, dan Komisi V DPR bidang perhubungan.
Adapun tiga tuntutan ojek online pertama pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian sistem transportasi nasional.
Kedua yakni penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif untuk penumpang tetap murah dan terjangkau.
Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.