JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang prajurit Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) TNI Angkatan Laut bernama Sertu Tku Zhanni Ilham diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Militer, Selasa (24/4/2018).
Panglima Kolinlamil Laksda TNI R Achmad Rivai mengatakan, pemecatan tidak hormat terhadap Zhanni merupakan bentuk ketegasan TNI AL terhadap pelanggaran prajuritnya.
"Ini merupakan suatu bentuk punishment dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan kejahatan pidana," kata Rivai dalam keterangannya.
Zhanni dipecat karena terlibat penggelapan kendaraan roda empat dan penyekapan terhadap warga sipil di rumahnya.
Sebelumnya, pada 2015, Zhanni telah divonis bersalah 15 bulan penjara oleh Pengadilan Militer karena mangkir dari pekerjaannya selama 31 hari.
Namun, Zhanni tidak menjalani hukuman tersebut karena kabur.
Ia baru ditangkap Polsek Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena terlibat kasus penggelapan dan penyekapan warga.
Setelah dipecat, Zhanni akan menjalani kurungan penjara yang dijatuhi Pengadilan Militer sambil mengikuti proses penyidikan oleh Polsek Cibarusah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.