JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot pada Selasa (24/4/2018).
Hasilnya, Gatot divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Gatot dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Gatot terbukti membujuk anak di bawah umur berinisial CT untuk bersetubuh dengannya.
Baca juga : Kasus Tindak Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
CT mulanya menolak karena belum berstatus suami istri dengan Gatot. Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga dengan bersalaman.
CT pun meyakini Gatot telah menikahinya karena empat syarat menikah telah terpenuhi, kecuali syarat wali. Mereka kemudian berhubungan badan.
Majelis hakim meyakini pernikahan Gatot dengan CT seharusnya memerlukan izin kedua orangtua CT. Sebab, saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Irwan.
Hal memberatkan dan meringankan
Hal-hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena Gatot pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Perbuatan Gatot juga dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan Gatot yakni dia selalu bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah beberapa kali memberikan nafkah kepada CT dan keluarganya.
Baca juga : Ini Pertimbangan Hakim Vonis Aa Gatot 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis yang diputuskan majelis hakim untuk Gatot lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Irwan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan masa hukuman yang tengah dijalani Gatot dalam perkara lain untuk memutus perkara tindak pidana asusila ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.