Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria Ini Tabrak Tiga Temannya, Satu Meninggal

Kompas.com - 25/04/2018, 21:28 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora mengungkap kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Kopi, Tambora dan pelaku berinisial KM (39).

"Dilaporkan laka lantas setelah penyelidikan ditemukan bukan laka lantas, tapi pembunuhan dengan sengaja menabrak korban," kata Edy di Mapolsek Metro Jakarta Barat pada Rabu (25/4/2018).

Ia memaparkan, pelaku bersama tiga korban yang merupakan temannya yaitu CK (30), IM (32) dan DP (32) sedang berkumpul pada Senin, 9 April 2018 pukul 01.00 WIB. Pelaku cemburu lantaran pacarnya dekat dengan korban DP.

"Pacar pelaku tidak mau saat dipanggil, pelaku cemburu. Saat bubar pergi, di depan Bank Vicktoria, korban berhenti dan ditabrak oleh pelaku," katanya.

Baca juga : Kronologi Penyekapan Penumpang oleh Sopir Grab Car di Tambora

Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas pada Rabu (25/4/2018) di Mapolsek Metro Jakarta Barat.RIMA WAHYUNINGRUM Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas pada Rabu (25/4/2018) di Mapolsek Metro Jakarta Barat.

Korban yang ditabrak luka berat yaitu IM dan CK, serta korban DP ditabrak kepalanya terbentur trotoar dan meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian terungkap, polisi mengejar dan menangkap pelaku saat perjalanan ke Palembang.

"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berisnial KM (39) berhasil kita tangkap setelah mneyebrang ke pelabuan Bakauhuni Lampung" tambah Edy.

Baca juga : Sopir GrabCar di Tambora Bawa 2 Rekan untuk Sekap Korban dari Jok Belakang

Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ignis, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit sepeda motor Honda CBR dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Tersangka K dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com