Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria Ini Tabrak Tiga Temannya, Satu Meninggal

Kompas.com - 25/04/2018, 21:28 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora mengungkap kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Kopi, Tambora dan pelaku berinisial KM (39).

"Dilaporkan laka lantas setelah penyelidikan ditemukan bukan laka lantas, tapi pembunuhan dengan sengaja menabrak korban," kata Edy di Mapolsek Metro Jakarta Barat pada Rabu (25/4/2018).

Ia memaparkan, pelaku bersama tiga korban yang merupakan temannya yaitu CK (30), IM (32) dan DP (32) sedang berkumpul pada Senin, 9 April 2018 pukul 01.00 WIB. Pelaku cemburu lantaran pacarnya dekat dengan korban DP.

"Pacar pelaku tidak mau saat dipanggil, pelaku cemburu. Saat bubar pergi, di depan Bank Vicktoria, korban berhenti dan ditabrak oleh pelaku," katanya.

Baca juga : Kronologi Penyekapan Penumpang oleh Sopir Grab Car di Tambora

Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas pada Rabu (25/4/2018) di Mapolsek Metro Jakarta Barat.RIMA WAHYUNINGRUM Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas pada Rabu (25/4/2018) di Mapolsek Metro Jakarta Barat.

Korban yang ditabrak luka berat yaitu IM dan CK, serta korban DP ditabrak kepalanya terbentur trotoar dan meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian terungkap, polisi mengejar dan menangkap pelaku saat perjalanan ke Palembang.

"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berisnial KM (39) berhasil kita tangkap setelah mneyebrang ke pelabuan Bakauhuni Lampung" tambah Edy.

Baca juga : Sopir GrabCar di Tambora Bawa 2 Rekan untuk Sekap Korban dari Jok Belakang

Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ignis, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit sepeda motor Honda CBR dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Tersangka K dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com