JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga orang kurir narkoba berinisial MA (20), ZA (37), dan FAS (36), di Provinsi Riau. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyatakan, ketiganya kedapatan membawa sabu-sabu yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
"Yang kita amankan ini adalah jaringan dari tetangga-tetangga kita melalui laut, dan masuk ke Negara Indonesia di pelabuhan Provinsi Riau," kata Heru, di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).
Baca juga : BNN Lampung Tembak Mati Dua Pengedar 6 Kilogram Sabu
Heru menuturkan, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. ZA dan FAS ditangkap lebih dahulu di sebuah pom bensin di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Palalawan Riau, pada Rabu (18/4/2018).
Mereka kedapatan menyembunyikan 10 kg sabu di beberapa bagian mobil yang mereka kendarai. Barang haram tersebut disembunyikan di saringan udara, dashboard, dan sebuah kotak besi yang dipasang di bagian bawah mobil.
"Keduanya berangkat dari Bireun atas perintah seseorang berinisial TA, untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau, yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung," kata Heru menjelaskan.
Baca juga : Diduga sebagai Pengedar dan Pemakai, 36 Pengunjung hingga Pegawai Sense Karaoke Diamankan BNN
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap MA di Dumai, Sabtu (21/4/2018). Petugas juga menemukan 10 kg sabu-sabu yang disembunyikan di langit-langit rumah orangtua tersangka.
Kepada petugas, MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNI berinisial AH, yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu-sabu dari perairan Indonesia-Malaysia, dengan menggunakan kapal cepat.
Baca juga : BNN Dalami Keterlibatan Sipir di Kasus Napi yang Kendalikan Narkoba dari Malaysia
"Berdasarkan pengakuannya, MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa, 17 April 2018, bersama dengan rekannnya yang bernama MAR yang hingga kini masih DPO," kata Heru.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kini BNN masih memburu tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut yakni TA, AH, dan MAR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.