JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, akan mencabut izin usaha Diskotek Old City jika terbukti ada peredaran narkoba. Menurut Anies, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
"Begini, anda sudah tahu persis ada Pergub Nomor 18 Tahun 2018, begitu ada pelanggaran, maka kita langsung ambil tindakan," ujar Anies, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Baca juga : Pemprov DKI Selidiki Asal Usul Narkoba yang Dikonsumsi Pengunjung Diskotek Old City
Anies menegaskan, Pemprov DKI tidak akan segan-segan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) suatu perusahaan, jika terbukti adanya praktik prostitusi, narkoba, perjudian dan perdagangan anak.
"Jadi kalau terbukti ada salah satu dari empat itu, maka kita akan langsung melakukan pencabutan (TDUP), dan pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa," ujar Anies.
Baca juga : DKI Surati Polisi, Minta Kronologi Kejadian di Diskotek Old City
Pada Senin (23/4/2018) dini hari, polisi mengamankan pengunjung Old City berinisial FB (36) yang membuat keributan.
Ia diamankan bersama tiga rekannya yang terlibat dalam keributan yaitu ML, RY dan AG. FB dan teman-teman datang memesan minuman beralkohol.
Baca juga : Diskotek Old City yang Kini Tak Gemerlap dan Terpasang Garis Polisi
Tak lama kemudian, ia bertengkar dengan temannya sendiri, sehingga diamankan pihak kemanan.
Saat diamankan, pelaku tidak terima dan membuat keributan.
Pihak pengelola langsung membawa FB ke Polsek Tambora untuk diamankan.
Setelah diperiksa urine, FB ternyata positif menggunakan ekstasi dan sabu-sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.