Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Tak Ada Alasan Hapus Hukuman Mati untuk Penyelundup 1 Ton Sabu

Kompas.com - 26/04/2018, 18:17 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada alasan yang dapat menghapus hukuman mati bagi para terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu ke Indonesia.

Majelis hakim menilai kedelapan terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa," ujar Hakim Ketua Effendi Mukhtar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Baca juga: Kapolri Juga Akan Beri Penghargaan BNN Terkait Penangkapan Sabu 1 Ton

Majelis hakim menilai terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung terbukti menyerahkan sabu-sabu yang mereka angkut menggunakan kapal Wanderlust kepada tiga rekan mereka yang menunggu di Anyer, Banten.

Ketiga rekannya itu yakni terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Mereka bertiga dinilai terbukti menerima sabu-sabu.

Baca juga: Sidang Kasus Sabu 1 Ton, Hakim Sarankan Polisi Bisa Berbahasa Mandarin

Sabu-sabu yang mereka selundupkan juga sangat banyak.

"Jumlah narkotika yang dibawa dari luar negeri tersebut yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini jumlahnya sangat besar, hampir mencapai satu ton," katanya. 

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang tengah giat memberantas narkotika.

Baca juga: Tak Tahu ke Mana Sabu 1 Ton Akan Diedarkan, Saksi Polisi Ditegur Hakim

Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan narkotika internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," ucap Effendi.

Baca juga: 3 Januari, Sidang Perdana Kasus Penyelundupan Sabu 1 Ton Digelar

Sidang perkara penyelundupan satu ton sabu-sabu ini dibagi menjadi dua berdasarkan peran para terdakwa.

Pertama yakni sidang dengan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang diketuai hakim Effendi Mukhtar.

Ketiga terdakwa berperan mengangkut satu ton sabu-sabu dari Anyer menggunakan mobil setelah dikirim melalui jalur laut.

Baca juga: Penyelundup Sabu 1 Ton Manfaatkan WNI sebagai Sopir dan Penerjemah

Sementara perkara kedua yakni sidang dengan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung yang diketuai hakim Haruno Patriyadi.

Kelima terdakwa itu berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu-sabu tersebut.

Kedelapan terdakwa sama-sama divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Kompas TV Saat dibawa keluar, tersangka dalam keadaan diborgol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com