Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjaran Vonis Mati untuk 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu...

Kompas.com - 27/04/2018, 08:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap delapan warga negara Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu ke Indonesia.

Sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/4/2018) ini dibagi dua, yakni berdasarkan peran para terdakwa.

Lima terdakwa berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu dari luar negeri ke Anyer, Banten, melalui jalur laut.

Baca juga: 5 Awak Kapal Penyelundup 1 Ton Sabu Juga Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.
Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Haruno Patriyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Haruno menjelaskan, kelima terdakwa telah terbukti menyerahkan 1 ton sabu yang mereka angkut kepada ketiga rekan mereka setelah sampai di Anyer, Banten.

Baca juga: Angkut 1 Ton Sabu dari Anyer, 3 WN Taiwan Divonis Hukuman Mati

Ketiga rekannya, terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, juga divonis mati dalam sidang terpisah yang dipimpin hakim Effendi Mukhtar.

Effendi menyampaikan, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li berperan mengangkut sabu dari Anyer, Banten, menggunakan mobil setelah diangkut melalui jalur laut.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti menerima 1 ton sabu dari lima rekan mereka.

Baca juga: Hakim Nilai Tak Ada Alasan Hapus Hukuman Mati untuk Penyelundup 1 Ton Sabu

Semua terdakwa divonis melanggar melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Tak ada alasan hapus hukuman mati

Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.
Majelis hakim menilai, tidak ada alasan yang dapat menghapus hukuman mati bagi kedelapan terdakwa.

Para terdakwa terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa," ujar Effendi.

Baca juga: Penyelundup 1 Ton Sabu Digaji Rp 20 Juta dan Dijanjikan Upah Rp 400 Juta

Hakim menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com