JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap delapan warga negara Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu ke Indonesia.
Sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/4/2018) ini dibagi dua, yakni berdasarkan peran para terdakwa.
Lima terdakwa berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu dari luar negeri ke Anyer, Banten, melalui jalur laut.
Baca juga: 5 Awak Kapal Penyelundup 1 Ton Sabu Juga Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Haruno Patriyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Haruno menjelaskan, kelima terdakwa telah terbukti menyerahkan 1 ton sabu yang mereka angkut kepada ketiga rekan mereka setelah sampai di Anyer, Banten.
Baca juga: Angkut 1 Ton Sabu dari Anyer, 3 WN Taiwan Divonis Hukuman Mati
Ketiga rekannya, terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, juga divonis mati dalam sidang terpisah yang dipimpin hakim Effendi Mukhtar.
Effendi menyampaikan, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li berperan mengangkut sabu dari Anyer, Banten, menggunakan mobil setelah diangkut melalui jalur laut.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti menerima 1 ton sabu dari lima rekan mereka.
Baca juga: Hakim Nilai Tak Ada Alasan Hapus Hukuman Mati untuk Penyelundup 1 Ton Sabu
Semua terdakwa divonis melanggar melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Tak ada alasan hapus hukuman mati
Para terdakwa terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa," ujar Effendi.
Baca juga: Penyelundup 1 Ton Sabu Digaji Rp 20 Juta dan Dijanjikan Upah Rp 400 Juta
Hakim menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.