JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi berhasil menangkap sopir GrabCar dan dua rekannya yang menyekap seorang penumpang, SS, di Tambora, Jakarta Barat, Senin (23/4/2018).
Polisi terlebih dahulu menangkap SA dan AP, dua rekan LI, sopir GrabCar, di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2018).
Keesokan harinya, polisi membekuk pelaku utama, LI, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Wanita asal Tambora Disekap dan Dirampok Pengemudi GrabCar
Polisi bahkan menembakkan timah panas kepada LI karena mencoba menghalangi dan menabrak polisi.
Sang sopir pun tewas dan jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kompas.com merangkum beberapa fakta dari peristiwa ini:
1. Pelaku pinjam akun GrabCar milik ayah tiri
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengungkap identitas asli LI.
Seperti yang terekam dalam aplikasi milik korban, sopir bernama Gugus Gunawan beserta mobil Karimun berpelat nomor B 2353 BZB.
Akun tersebut adalah milik ayah tiri pelaku yang digunakan secara diam-diam.
Baca juga: Sopir GrabCar di Tambora Bawa 2 Rekan untuk Sekap Korban dari Jok Belakang
"Catatan ini ternyata driver bukan driver resmi yang terdaftar di Grab, tetapi ini yang terdata punya ayah tirinya. Saat ayah tirinya sedang istirahat, dipakai untuk melakukan kejahatan," kata Hengki di Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).
Korban pun tak menyadari karena mobil yang datang sesuai yang tertera pada aplikasi.
Baca juga: Sopir yang Menyekap dan Ingin Perkosa Penumpangnya Gunakan Akun GrabCar Milik Ayah Tiri
2. Ada upaya pemerkosaan
Ditemukan kejahatan lain dalam aksi tersebut selain penyekapan dan perampokan.
Fakta tersebut adalah adanya upaya pemerkosaan tehadap korban.