JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kembali menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, untuk membatalkan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.
Kuasa Hukum KSTJ Nelson Nikodemus Simamora menyatakan, gugatan kembali dilayangkan karena Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara dianggap telah merevisi surat keputusan tersebut.
"Gugatan kembali diajukan setelah sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, merevisi secara diam-diam dan sewenang-wenang surat keputusan yang sudah dikeluarkannya tersebut," kata Nelson, di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Baca juga : KSTJ Sampaikan 6 Usul Penghentian Reklamasi Jakarta untuk Anies
Nelson menjelaskan, Nomor SK yang digugat sebelumnya adalah Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016, tetapi Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan salah ketik sehingga SK tersebut berubah menjadi Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017.
Nelson menyayangkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang tidak pernah menghadiri pemeriksaan persiapan, meski sudah menerima panggilan dari Pengadilan.
Baca juga : KSTJ Pertanyakan Alasan Luhut Ingin Cabut Moratorium Reklamasi Pulau G
"Padahal, seharusnya datang dan mengklarifikasi bahwa surat keputusan sudah diubah secara sepihak, karena ada kesalahan-kesalahan," kata Nelson.
Sebelumnya, KSTJ mencabut gugatan mereka terkait HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Jumat (23/3/2018) lalu. Gugatan dicabut karena kesalahan penulisan nomor SK yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.