JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan, sempat dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (16/4/2018) lalu.
Pemanggilan tersebut membuat heran tim kuasa hukum Novel. Pasalnya, selama ini kasus penyiraman tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kasus Novel kan kemarin yang menangani kan Polda, yang periksa di Singapura kan juga Polda. Nah ini kenapa kemudian sekarang Polres? Atau ini sifatnya hanya perbantuan atau seperti apa, kami juga tidak tahu," kata kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).
Alghiffari menuturkan, pihaknya pun mempertanyakan apakah pemanggilan oleh Polres Jakarta Utara tersebut merupakan bentuk pelimpahan kasus Novel dari Polda Metro Jaya.
"Kami justru ingin bertanya juga ke kepolisian, itu bentuknya pelimpahan atau yang lain? Karena kami enggak dapat informasi. Jadi kami enggak bisa menyimpulkan juga itu pelimpahan," kata dia.
(Baca juga: Istana: Protes Kasus Novel ke Kepolisian, Jangan ke Presiden)
Alghiffari khawatir proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara dapat menunrunkan kualitas penyidikan.
Sebab, kata Alghiffari, ada penyidik dari kepolisian yang dianggap tidak memahami perkembangan kasus tersebut.
"Kualitas penyidikan ini, terakhir waktu pemeriksaan di Singapura itu juga penyidik yang memeriksa baru tahu kasusnya. Kayak orang baru, ahistoris, tidak paham perkembangan kasus yang sebelumnya," kata Direktur LBH Jakarta itu.
(Baca juga: Pengacara Pertanyakan Kualitas Penyidikan Kasus Novel Baswedan)
Bukan pelimpahan
Ketika dikonfirmasi, Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak ada pelimpahan kasus Novel Baswedan dari Polda Metro Jaya kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyatakan, pemeriksaan Novel oleh Polres Jakarta Utara merupakan bentuk kerja tim gabungan.
"Kasus Novel tidak ada pelimpahan, tetap ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya yang dibentuk," ujar Nico, Jumat (27/4/2018).
Seperti diketahui, wajah Novel disiram air keras seusai menunaikan shalat subuh berjemaah di Masjid Al Ikhsan, Jalan Deposito RT 003 RW 010, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.
Penyerangan tersebut merusak bola matanya sehingga mesti menjalani pengobatan di Singapura. Februari lalu, Novel sudah diizinkan untuk pulang dan menjalani rawat jalan.
Satu tahun berlalu, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus penyerangan tersebut.