JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan, larangan kegiatan politik dalam car free day (CFD) masih berlaku. Peraturan Gubernurnya sudah ada sejak masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Masih (berlaku) dong. Pergubnya kan sudah ditandatangani Pak Basuki (Ahok)," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/4/2018).
Adapun, pelarangan kegiatan politik di area car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang menyatakan area car free day harus bebas kegiatan politik.
Baca juga : Sandiaga Minta Jakarta Smart City Cek Video Viral Bernuansa Politis di CFD
Sandiaga mengatakan, CFD tidak seharusnya menjadi tempat politik. CFD harusnya menjadi tempat warga saling berinteraksi dan bersatu, bukan saling memecah belah.
Dia mengatakan bahkan dia sendiri tidak boleh membuat kegiatan politik dalam CFD. Ia mengingat waktu masih masa kampanye dalam Pilkada DKI dulu.
"Saya saja waktu Pilkada kita enggak pernah bikin kegiatan di sana," ujar Sandiaga.
Baca juga : Kata Bawaslu soal Sejumlah Warga dengan Atribut #2019GantiPresiden di CFD
Sebelumnya, di media sosial beredar video mengenai adanya kegiatan politik dalam car free day.
Ada kelompok yang menggunakan kaus bertuliskan tagar #2019gantipresiden. Ada pula kelompok yang menggunakan kaus bertuliskan #DiaSibukBekerja.
Padahal, di lokasi itu dilarang keras ada kegiatan ataupun atribut yang bernuansa politik.