JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi berinisial Z ditangkap polisi di rumah temannya di wilayah Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (27/4/2018).
Saat ditangkap, Z mengantongi 2.597 butir ekstasi dan 41,42 gram sabu-sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, Z merupakan pengedar yang biasa mengirimkan sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Namun, pelaku juga sering menjual paket narkotika dalam jumlah yang lebih kecil.
Baca juga : Sandiaga Minta Pengedar Narkoba di Kampung Ambon Di-810-kan
"Ini kurang lebih Rp 15 juta sekali pengiriman. Dia ini hanya menjual berdasarkan instruksi lewat telepon, dikirim ke wilayah Jakarta. Dia transaksinya di jalan," ujar Indra, saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Sebelum menangkap Z, polisi terlebih dahulu menangkap pria berinisial S, di sebuah hotel di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/4/2018).
Baca juga : Berusaha Rebut Senjata Polisi, 3 Bandar Narkoba Ditembak Mati
Dia ditangkap saat mengonsumsi dan menjual narkotika dalam jumlah kecil. Saat diperiksa polisi, S mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari Z.
Dari keterangan S itulah polisi berhasil menangkap Z. "Kami sita lima bungkus plastik berisi sabu juga, seberat 4,39 gram," kata Indra.
Dari kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.