JAKARTA, KOMPAS.com - Acara car free day (CFD) di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (29/4/2018) bernuansa politis.
Saat itu, sekelompok orang berkaus #2019GantiPresiden dan kelompok lain berkaus #DiaSibukKerja sama-sama menggelar kegiatan untuk "memeriahkan" hari bebas kendaraan berotor yang digelar setiap hari Minggu tersebut.
Padahal, larangan kegiatan politik di area CFD diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Berdasarkan aturan itu, area car free day harus bebas kegiatan politik. Saat CFD beberapa hari lalu, bertemunya anggota dua kelompok berkaus #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja itu memantik keributan.
Baca juga : Takut Berbenturan, Satpol PP Tak Tindak Kegiatan Politik di CFD
Dalam sebuah video yang beredar di berbagai media sosial, tampak begerombol orang berkaus #2019GantiPresiden tengah mengelilingi seorang ibu berkaus #DiaSibukKerja yang sedang berama anak laki-lakinya.
Segerombol orang tersebut tampak mengintimidasi sang ibu. Tindakan segerombol orang dalam video tersebut menimbulkan banyak reaksi.
Lapor polisi
Akibat keributan yang terjadi di acara CFD tersebut, pada hari Senin (30/5/2018) sejumlah laporan diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama dilayangkan oleh Stedi Repki Watung (37).
Stedi yang datang didampingi kuasa hukum dari Perkumpulan Advokasi Hukum Indonesia Hebat (PADI) Bambang Sri Pujo mengaku mengalami persekusi saat tengah mencoba menolong ibu dan anak yang mengalami persekusi lebih dahulu.
Saat itu, Stedi juga menggunakan kaus bertagar #DiaSibukKerja.
"Saya selamatkan anak itu, tapi saya menyelamatkan diri saya juga. Saya tetap disuruh buka baju, digosok, dijejel uang, kipas, mulut saya dijejel sama busa itu digosok-gosokin. Saya ditanya mau berapa duit? Saya mencoba bertahan dan kembali kepada rombongan saya," paparnya.
Laporan Stedi tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/2362/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April 2018. Pelaku dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
Meski demikian, kepolisian belum dapat menerbitkan surat laporan PSI karena berkas dan saksi yang dibawa PSI belum lengkap.
"Laporan masih diproses namun belum dapat diterbitkan surat laporannya karena kami belum mengajak korban dan ada berbagai berkas yang harus kami lengkapi," ujar Juru Bicara PSI Dini Purwono di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga : Kasatpol PP DKI Akan Amankan Warga yang Berpolitik di CFD