3. Jalani proses hukum
Tidak hanya bertanggung jawab atas kerusakan Monas dan korban tewas, panitia tetap harus menjalani proses hukum.
"Menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Tinia.
Tinia tidak menyebut apakah kasus ini akan diproses hukum.
Baca juga: Volume Sampah di Monas Hingga 15 Truk Usai Acara Untukmu Indonesia
Namun, sebelumnya Pemprov DKI menjelaskan beberapa pelanggaran dalam acara itu. Mulai dari pencatutan nama Pemprov DKI, acara yang tidak sesuai izin, merusak Monas, hingga massa yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Selain itu, acara ini juga disebut-sebut menyebabkan dua anak meninggal dunia.
4. Minta maaf
Permintaan maaf ini harus disiarkan melalui publikasi media massa.
"Membuat pernyataan dan permintaan maaf terbuka melalui media cetak dan elektronik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta atas kejadian tersebut," kata Tinia.
Baca juga: Sandiaga Bilang Panitia Untukmu Indonesia Tidak Izin Langsung Kepadanya
Dalam permohonan maaf itu, panitia juga harus mencantumkan komitmen bertanggung jawab atas kejadian di Monas.
"(Panitia) akan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.