Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Cabuli Kekasihnya, SN Ancam Sebarkan Foto Bugil

Kompas.com - 02/05/2018, 18:27 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus SN (28) atas dugaan pencabulan terhadap kekasihnya, YA (17), siswi kelas 1 SMA.

Polisi meringkus SN atas laporan dari YA. SN diduga mengancam akan menyebarkan foto bugil YA di media sosial jika korban melaporkan kejadian itu kepada orang lain.

Peristiwa itu bermula pada 18 April 2018 atau saat korban pulang sekolah bersama temannya. Korban yang berpacaran dengan SN diajak ke rumah orangtua pelaku di Kampung Penggilingan Tengah, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Di rumah kondisinya sepi, pelaku merayu korban bahkan dijanjikan dinikahi. Pelaku lalu melakukan aksinya mencabuli korban," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2018).

Baca juga : Dicabuli Ayah Angkatnya Selama 3 Tahun, Bocah SD Alami Trauma Berat

Saat SN berusaha melanjutkan perbuatannya, tindakan itu diketahui teman korban yang kemudian berusaha mencegah pelaku. Karena dicegah, pelaku batal melaksanakan niatnya menyetubuhi korban.

"Pelaku lalu pergi dan mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain. Jika ia menceritakan kejadian tersebut foto bugil korban akan disebar ke media sosial," ucap Candra.

Orangtua yang melihat YA menjadi pemurung kemudian menanyakan apa yang terjadi pada anak mereka.

Awalnya, korban tidak mau mengakui. Namun, setelah dipaksa, korban menceritakan apa yang dia alami.

Korban kemudian diantarkan kedua orangtuanya untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Babelan.

Baca juga : Dicabuli Ayah Tirinya Selama 4 Tahun, Siswi SMP Terpaksa Putus Sekolah

Mendapati laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Babelan meringkus SN di Babelan, Minggu (22/4/2018).

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa pakaian pramuka dan pakaian dalam korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com