Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat Buka Usaha di Rumah Seusai Pergub Anies

Kompas.com - 03/05/2018, 09:18 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengundangkan Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Pergub tersebut, usaha di rumah diizinkan dengan syarat dan kriteria tertentu.

Usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendapat fasilitas itu boleh berbentuk badan usaha maupun perorangan dan merupakan UMK binaan di daerahnya. UMK tidak boleh anak cabang atau afiliasi dari usaha menengah dan besar.

Unit usaha juga tidak boleh satu atau beberapa sahamnya dimiliki oleh usaha menengah dan besar.

Bentuknya boleh menetap atau berkeliling. Bagi yang menetap harus memiliki bangunan permanen atau semi permanen dengan luas maksimal 100 meter persegi. Untuk lapak penunjangnya, maksimal 30 meter persegi atau 20 persen dari luas kavling. Bagi yang berkeliling, akan ditetapkan areanya.

Baca juga : Anies Terbitkan Pergub yang Izinkan Usaha di Rumah

Untuk memperoleh izin UMK (IUMK), maksimal modalnya di luar tanah dan bangunan yakni Rp 500 juta rupiah dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar. Tenaga kerja paling banyak 19 orang. Masa berlaku IUMK selama lima tahun untuk kemudian dievaluasi kembali.

Untuk memperoleh IUMK, pengusaha cukup mengisi formulir permohonan bermeterai, surat pernyataan kesanggupan menaati peraturan dan kesediaan memindahkan tempat usaha apabila telah berkembang, serta surat rekomendasi dari lurah bagi yang bukan binaan sesuai lampiran Pergub.

Pemohon juga menyertakan fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, pas foto 4x6 dua lembar dengan latar belakang merah, foto tempat usaha, dan fotokopi surat kepemilikan tanah atau bangunan, atau perjanjian sewa bermaterai jika menyewa rumah.

Izin akan diproses di tingkat kelurahan. Akan ada analisa kelayakan teknis dengan peninjauan lapangan jika diperlukan. Peninjauan itu untuk menilai pengaruh usaha terhadap ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebersihan, dan kelestarian lingkungan.

Salinan Pergub itu dan lampirannya bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com