JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kini bisa diselesaikan dalam waktu 1x24 jam. Salah satunya di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Erik Polim menyatakan, pelayanan administrasi kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam selama pemohon bisa melengkapi berkas-berkasnya.
"Sesuai dengan surat kalau sudah lengkap (berkasnya) ya untuk 1x 24 jam itu. Ini masih kami verifikasi (data-datanya), kalau sudah biodata gitu ya kami langsung jadi," kata Erik ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).
Menurut Erik, dokumen-dokumen yang kepengurusannya dapat selesai dalam waktu 1x24 jam terdiri dari perubahan data, pembuatan surat pindah, hingga pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Untuk pelayanan pembuatan E-KTP, kata Erik, warga diimbau untuk mengecek kembali data-datanya sebelun mengajukan permohonan pembuatan E-KTP.
"Kami minta yang bersangkutan datang ke sini dan data-datanya dicek kembali, karena kalau ada yang tanda tangannya berbeda kan repot juga," katanya.
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran yang menginstruksikan setiap pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam.
"Beberapa dokumen kependudukan juga ditingkatkan kualitas layanannya seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah. Dokumen tersebut dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam juga diterbitkan sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas," demikian siaran pers Kementerian Dalam Negeri, Rabu lalu.
Baca juga : Permendagri Diterbitkan, Urus E-KTP Sampai Jadi Maksimal 1 Hari!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.