JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus kecelakaan kerja di proyek Rusunawa Pasar Rumput, tidak jadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018) ini. Hal itu lantaran pihak penyidik tidak menghadirkan saksi di persidangan.
"Berkas perkara tipiring dikembalikan karena penyidik tidak membawa saksi-saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Jumat.
Sementara itu, terdakwa kasus ini, Kepala Proyek Rusunawa Pasar Rumput PT Waskita Karya, I Made Aribawadana, hadir di persidangan bersama penyidik dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Polisi Tetapkan Buruh Bangunan Tersangka Kasus Proyek Rusunawa Pasar Rumput
"Karena ini tidak ada saksi, yang kita perlukan kronologi perkara. Kita minta kedatangan saksi," ujar Achmad.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu akhirnya hanya berlangsung selama 10 menit. Sidang rencananya akan dilanjutkan Rabu (9/5/2018).
Dalam kejadian ini, terdakwa disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ancaman pidananya maksimal 3 bulan dan denda Rp 100.000.
Baca juga : Saat Kecelakaan Kerja, Pengawas Proyek Rusunawa Pasar Rumput Datang Terlambat
"Bisa lebih dari itu (dendanya), kita sesuaikan dengan keadaan sekarang," tambah Achmad.
Kecelakaan kerja di proyek Rusunawa Pasar Rumput yang digarap PT Waskita Karya terjadi pada Minggu, 18 Maret 2018.
Kejadian itu menewaskan seorang ibu rumah tangga Tarminah, yang tertimpa besi dari proyek tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.