JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab, Sugito Atmo Prawiro, berharap Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus chat pornografi yang menjerat kliennya dan Firza Husein.
"Jadi kalau kuasa hukum mengajukan permohonan SP3 karena kami menganggap itu (kasus Rizieq) tidak memenuhi unsur (pidana)," ujar Sugito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).
Atas dasar itu, menurut dia, jika proses hukum kasus tersebut dilanjutkan, sejumlah pihak akan dirugikan.
"Jadi kalau misalnya dipaksakan, pertama terus terang saja, akan menyandera orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, jadi tidak ada kepastian hukum," kata dia.
Baca juga : Tidak Cukup Bukti, Kasus Rizieq Shihab Dihentikan Sejak Februari
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq di Polda Jawa Barat, ia mengaku bersyukur karena kasus itu dihentikan.
"Kami sekarang lagi konsentrasi urusan Polda Jabar. Kebetulan sudah SP3 mengenai pasal penodaan lambang negara, Pasal 154a dan pencemaran orang baik terhadap orang yang sudah meninggal, Pasal 320. Jadi karena sudah jelas, kami ucapkan terima kasih," ucap dia.
Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus pornografi yang dikirimkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada bulan Agustus tahun lalu.
Baca juga : Polda Jabar Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, penghentian proses penyidikan tersebut tergantung keputusan penyidik. Ia tak mau berandai-andai apakah permohonan dari Rizieq tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporan Ibu yang Anaknya Meninggal di Monas Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/03/15094941/laporan-ibu-yang-anaknya-meninggal-di-monas-dilimpahkan-ke-polda-metro.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Dian Maharani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.