JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Sarjoko mengatakan, belum ada penentuan tarif sewa untuk para korban kebakaran Taman Kota yang menempati Rusun Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sementara ini belum ada berbicara soal tarif karena belum ada aturannya. Kami inginnya supaya mereka menempati rusun dulu, pindah dulu dari lokasi kebakaran," kata Sarjoko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/5/2018).
Ia mendata sebanyak 13 dari 132 KK yang terdaftar telah bersedia untuk pindah.
Mereka tidak melewati sistem undian kunci unit seperti yang dilakukan pada warga relokasi.
Baca juga : DPRD DKI: Warga Kampung Akuarium Dibuatkan Shelter, Kenapa Korban Kebakaran Taman Kota Tidak?
"Untuk korban kebakaran disediakan tower A dan B. Lantai 4 dan 5 kita prioritaskan untuk lansia. Dari 13 KK itu rata-rata memilih lantai 6," terangnya.
Sarjoko menambahkan belum ada juga aturan pembebasan biaya sewa yang biasa diterima korban relokasi.
Dengan bermodal KTP DKI Jakarta, para korban kebakaran bisa mendapatkan hunian unit rusun tipe 36. Hunian tersebut terdiri atas dua kamar tidur, satu ruang tamu, dan tempat jemuran.
"Kalau pun dibebaskan beberapa bulan belum tahu," tambahnya.
Baca juga : Korban Kebakaran Taman Kota: Siapa yang Mau Dipindah ke Rusun? Enggak Ada...
Saat ini baru 1 KK yang menempati rusun Rawa Buaya dari total 385 unit kosong. Keluarga tersebut menempati tower A lantai 9.
"Kami sudah menyediakan unit hunian, fasilitas air dan listrik untuk mereka," katanya.
Sosialisasi penempatan Rusun Rawa Buaya untuk para korban Taman Kota telah disampaikan sebelumnya. Melalui kerjasama dengan Lurah Kembangan Utara dan Camat Kembangan serta UPRS menghasilkan 13 KK yang bersedia.
"Setelah melihat kondisi fasilitas di sini bagaimana. Mereka mengisi formulir permohonan (mengisi unit). Bisa langsung memilih (unit yang diinginkan)," katanya.
Kebakaran Taman Kota terjadi pada Kamis, 29 Maret 2018 dengan menghanguskan ratusan rumah.
Saat ini masih ada warga yang menetap di atas tanah bekas kebakaran dengan bangunan dan atap seadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.