JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan JakEVO, aplikasi ponsel untuk mengurus perizinan di DKI.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyampaikan, selain untuk perizinan, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
"Kami menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa urus sendiri itu mudah," kata Edy di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).
Baca juga : Dinas PTSP Gunakan Berita Media Jadi Salah Satu Bukti Prostitusi di Hotel Alexis
Edy mengatakan, pengajuan izin dengan aplikasi ini lebih singkat karena hanya dengan tiga langkah.
Tiga langkah itu yakni pengunggahan dokumen, tagging lokasi, serta disclaimer. Kemudian, dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri.
Selain itu, aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan.
Berkas disimpan dalam folder "berkas saya" sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan.
Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberi peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.
Selanjutnya, jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan arahan untuk mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah.
Baca juga : Kini, Pedagang Bisa Belanja Barang di Jakgrosir Tanpa ke Pasar Kramatjati
Pemohon tidak perlu mendatangi service point berkat teknologi digital signature oleh pejabat yang berwenang.
"JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic sehingga aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan agar dapat lebih memudahkan pemohon sesuai perkembangan zaman," ucap Edy.
Saat ini, aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui Play Store atau dengan mengunjungi situs web jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.