JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan mereka.
Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan koalisi yang menolak swastanisasi air di Jakarta.
Tigor Hutapea dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyayangkan sikap Kemenkeu yang mengajukan PK.
Baca juga: Kemenkeu Ajukan PK Atas Putusan MA yang Minta Stop Swastanisasi Air di Jakarta
"Ini dipandang sebagai upaya negara menyerahkan pengelolaan air (untuk dikelola swasta), tidak hanya di Jakarta, tetapi di provinsi lain (air) dikelola swasta," ujar Tigor saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Selain itu, pihaknya dan penggugat lainnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan putusan MA tersebut.
Saat ini, PK masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD DKI Tagih Anies-Sandi Hentikan Swastanisasi Air
"Dalam PK-nya, tidak ada substansi apapun yang kuat untuk mengatakan swastanisasi air boleh. Dia (Kemenkeu) hanya mengatakan prosedurnya saja, argumentasinya tidak cerdas," katanya.
Terdapat sejumlah alasan pengajuan PK oleh Kemenkeu.
Kemenkeu menilai pertimbangan hukum yang dipakai MA bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara.
Baca juga: Anies Siapkan Tim untuk Tindak Lanjuti Putusan MA soal Swastanisasi Air
Alasan lain, hakim MA dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut karena menganggap surat kuasa yang diajukan penggugat cacat hukum.
Kemenkeu juga menilai pertimbangan hukum MA melampui hakikat gugatan warga negara.
Selain itu, Kemenkeu juga menilai penggugat mencampuradukan tuntutan perdata dan tuntutan pembatalan keputusan tata usaha negara.
Baca juga: Sandiaga: Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air Akan Dijalankan Serius
Pada 10 April 2017, MA mengabulkan permohonan kasasi KMMSAJ.
Dalam amar putusan Nomor 31/Pdt/2017 menyatakan, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.
MA memerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, serta sesuai Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.